Sebelum pergi ke kantor BPN, sebaiknya siapkan semua berkas yang diperlukan meliputi fotokopi identitas diri, kartu keluarga, serta surat nikah atau akta cerai. AJB adalah dokumen yang membuktikan terjadinya peralihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan melalui jual-beli. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/